Indramayu,Sinyalpena.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan seorang pegawai bank plat merah berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit nasabah dengan total kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu, Rabu, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
"Setelahnya, tim penyidik dari Kejari Indramayu menetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025 yang diterbitkan Rabu ini," katanya.
Menurutnya, tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah selama periode 2021 hingga 2024, ketika menjabat sebagai relation manager marketing pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Indramayu.
Ari menyebutkan selama periode tersebut, tersangka melakukan penyimpangan terhadap dana milik 71 debitur dengan hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp2.097.552.915.
"Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP," katanya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu Endang Darsono mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka menggunakan tiga modus berbeda dalam menjalankan aksinya.
Ia menjelaskan salah satu modus tersebut, yakni saat tersangka tidak menyetorkan dana pelunasan kredit senilai Rp900 juta milik 40 debitur ke rekening bank.
"Dana tersebut, justru digunakan untuk kepentingan pribadi pada periode 2021-2023," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka sudah memakai dana senilai Rp406 juta hasil pencairan kredit milik 16 nasabah serta Rp790 juta yang berasal dari pinjaman 15 debitur.
Endang menyampaikan sebagian besar dana tersebut, digunakan tersangka untuk membayar cicilan hingga bermain judi online.
“Saat ini tersangka menjalani proses penahanan, selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I IB Indramayu,” ucap dia. (Red)