-->

 


Iklan 4

Ormas dan Laskar Panggil Wartawan, Buka Ruang Mediasi Dalam Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

SINYAL PENA
Selasa, Mei 13, 2025, Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T13:39:30Z

 


Indramayu,Sinyalpena.com – Menindaklajuti laporan masyarakat terkait kasus penipuan yang berkedok penggandaan uang yang dialami warga kecamatan Tukdana desa Karangkerta dan Sukadana mendapatkan pendampingan oleh ormas Gibas, Laskar Kuda Putih, DPP AMSI, Bravo Lima dan Media dengan membuka ruang mediasi antara terduga pelaku dan korban. 


Hasil mediasi antara ahli warsi korban H. Medi, Bersama korban kedua sekaligus perantara pelaku Tuti Haryanti 43 tahun, dan terduga pelaku Wasmin 60 tahun dan Eli Sri Nueli 69 tahun dimana Eli hanya mengakui menerima uang dari Tuti sebesar 218.940.000.


Sedangkan terkait H. Medi Eli mengaku meminjam SK PNS Guru H. Medi untuk di gadaikan di BPR sebesar 30.000.000 Dengan cara pengembalian di cicil dimana saat ini masih menunggak sebesar10.655.500 kepada BPR yang belum di lunasi, Selasa (13/5/2025).


Ketua Laskar Kuda Putih Wijaya, mengaku sangat prihatin terhadap kondisi korban Tuti yang ingin bunuh diri karena banyak tagihan masuk dimana uang dari para korban sudah di serahkan kepada ibu Eli, sedangkan untuk ahli waris medi karena korban sudah meninggal tidak di akui selain pinjaman di BPR, selain kedua korban, ormas Gibas Wawang Geming mengaku pernah tertipu sebesar 25 juta dimana 10 juta sudah di kembalikan oleh Tuti dan 10 juta oleh Sunanto warga pekandangan, yang dimana Sunanto ini terduga pelaku utamanya. 


Menurut Ketua Gibas Wawang Geming, kemungkinan besar korban Medi menyerahkan uang langsung ke Sunanto sehingga Eli tidak mengakui keberadaan uang 300 juta tersebut, yang dia akui hanya dari BPR sebesar 30 juta dan itupun sudah di kembalikan dengan cara di cicil sehingga sekarang tinggal 10 jutaan tagihan yang harus di lunasi. 


Berdasarkan informasi yang kami terima korban medi di perkirakan mengalami kerugian sebesar 700 juta akibat modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku. 


Kronologi modus pelaku dalam melakukan aksinya mengiming-imingi proyek, namun berjalanya waktu beralih ke penggandaan uang oleh terduga Sunanto warga pekandangan. 


Dalam mediasi antara korban dan terduga pelaku yang bekerja sama dengan terduga pelaku utama Sunanto diantaranya Eli, Wasmin dan Tuti ada penyangkalan penerimaan uang tersebut tapi dalam memediasi dengan menemukan ketiganya antara para terduga pelaku ahirnya mengakui Sebagian uang tersebut dengan di buat surat kesepakatan akan membayarnya.pungkasnya.


(Agus Karmat)

Komentar

Tampilkan

Terkini